STIT RAUDHATUL ULUM TETAP AKTIF
Oleh: Dr. H. Husnul Amin. Lc., M.H.I.,MM.
Ketua STIT Raudhatul Ulum
Ketua STIT Raudhatul Ulum
![]() |
Dr. H. Husnul Amin. Lc., M.H.I., MM. |
Menanggapi
beberapa informasi tentang PTS nonaktif, itu sesungguhnya hanya nonaktif laman
PDPTnya saja, bukan berarti nonaktif izin operasional institusi, karena jika
nonaktif laman PDPT dijadikan faktor satu-satunya nonaktif Perguruan Tinggi maka
ini sebuah kesalahan besar, apalagi laman PDPT Kemendikbud RI. formnya
akan dirubah ke form baru sesuai dengan form yang dikeluarkan
Kemenristekdikti RI, maka otomatis semua akan terjadi perubahan-perubahan. Sementara
perguruan Tinggi telah berusaha keras mengajukan pendirian PT (izin
operasional), izin penyelenggaraan dan perpanjangan prodi, akreditasi prodi dan
institusi dan hal tersebut telah melalui tahapan dan studi kelayakan oleh pihak
pemerintah dan melalului evaluasi internal dan eksternal.
Jadi
pemberi informasi tentang nonaktif PT melalui media harus berhati-hati, apalagi
saya melihat ada semacam kontradeksi antara pernyataan Kemenristekdikti RI.
bapak M. Nasir dengan pemberitaan di Media, yaitu : Boleh jadi yang nonaktif
adalah perguruan tinggi yang tidak memperpanjang izinnya…,” sementara
pemberitaan media disimpulkan lain, seolah-olah pemblokiran laman PDPT atau
nonaktif PDPT berarti nonaktif Perguruan Tinggi.
Saya
juga tidak yakin bahwa pemberitaan tentang nonaktif 7 PTS di Sumatera Selatan dengan
disebutkannya nama PT secara rinci adalah pernyataan dari Kemenristekdikti RI, kemungkinan
ini hanya mencari sensasi saja agar pemberitaan jadi menarik dengan cara mengklik
laman PDPT perguruan tinggi yang terblokir atau nonaktif.
STIT Raudhatul Ulum
adalah perguan tinggi yang telah memenuhi syarat legal formal sesuai dengan
undang-undang yang berlaku di negara ini, dari aspek kelembagaan yang
menyelenggarakannya, yaitu Yayasan perguruan Islam Raudhatul Ulum Sakatiga
(YAPIRUS) dengan akte Notaris Aminus nomor:21.A. tanggal 16 maret 1966 dan
kemudian diperbaharui dengan akte Notaris H. Thamrin Azwari,SH, Nomor:05 tanggal
5 februari 2014, dengan keputusan Menkumham nomor: AHU-05370.50.10.2014 tentang
pengesahan pendirian Badan hukum YAPIRUS tanggal 3 September 2014, izin
pendirian STIT Raudhatul Ulum berdasar SK Dirjen Pendis Departemen Agama RI
Nomor: Dj.I/220.D/2007, izin perpanjangan penyelenggaraan Prodi terakhir
berdasar SK. Dirjen Pendis kemenag. RI Nomor: 1222 tahun 2012 dengan masa
berlaku 5 Tahun, akreditasi Prodi berdasar SK BAN-PT Nomor: 010/BAN PT/Ak
XIV/SI/VII/2011, dengan masa berlaku 5 tahun, selanjutnya akreditasi institusi
PT (AIPT) telah diajukan ke BAN-PT dengan tanggal penerimaan 7 agustus 2014 dan
tinggal menunggu assesment lapangan dalam waktu dekat.
Dengan syarat-syarat
tersebut di atas, maka tidak ada alasan untuk menonaktifkan STIT Raudhatul Ulum
sesuai dengan pernyatan kemenristekdikti RI “boleh jadi yang nonaktif PT
yang tidak memperpanjang izin” dari pernyataan tersebut kelihatannya
masih menunjukkan keragu-raguan Bapak menteri. oleh karena itu STIT
Raudhatul Ulum tetap akan aktif mengikuti pembinaan-pembinaan yang dilakukan
KOPERTAIS Wil. VII Sumbagsel sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah, tetap
menerima mahasiswa baru untuk TA. 2015-2016 dan tetap akan menyelenggarakan
aktivitas-aktivitas yang telah menjadi kelaziman sebuah perguruan tinggi, yaitu
pendidikan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat dan penelitian (Tri Dharma
PT), baik untuk dosen maupun mahasiswa, di samping itu kegiatan-kegiatan kemahasiswaan lainnya, di mana STIT Raudhatul
Ulum menjadi tuan rumah Rakor LDK se sumsel dari tanggal 6-7 Juni 2015, dan
memenuhi undangan pelatihan entry data PDPT form baru kemenristekdikti
RI untuk PTAIS se sumbagsel dari hari sabtu-ahad, 6-7 Juni 2015 di wisma atlit
Jakabaring Palembang.
Wallahu ‘Alam
Bisshowab..!
Komentar
Posting Komentar