STIT RAUDHATUL ULUM TETAP AKTIF




                                                                                                  Oleh: Dr. H. Husnul Amin. Lc., M.H.I.,MM. 
Ketua STIT Raudhatul Ulum
Dr. H. Husnul Amin. Lc., M.H.I., MM.



Menanggapi beberapa informasi tentang PTS nonaktif, itu sesungguhnya hanya nonaktif laman PDPTnya saja, bukan berarti nonaktif izin operasional institusi, karena jika nonaktif laman PDPT dijadikan faktor satu-satunya nonaktif Perguruan Tinggi maka ini sebuah kesalahan besar, apalagi laman PDPT Kemendikbud RI. formnya akan dirubah ke form baru sesuai dengan form yang dikeluarkan Kemenristekdikti RI, maka otomatis semua akan terjadi perubahan-perubahan. Sementara perguruan Tinggi telah berusaha keras mengajukan pendirian PT (izin operasional), izin penyelenggaraan dan perpanjangan prodi, akreditasi prodi dan institusi dan hal tersebut telah melalui tahapan dan studi kelayakan oleh pihak pemerintah dan melalului evaluasi internal dan eksternal.
Jadi pemberi informasi tentang nonaktif PT melalui media harus berhati-hati, apalagi saya melihat ada semacam kontradeksi antara pernyataan Kemenristekdikti RI. bapak M. Nasir dengan pemberitaan di Media, yaitu : Boleh jadi yang nonaktif adalah perguruan tinggi yang tidak memperpanjang izinnya…,” sementara pemberitaan media disimpulkan lain, seolah-olah pemblokiran laman PDPT atau nonaktif PDPT berarti nonaktif Perguruan Tinggi.
            Saya juga tidak yakin bahwa pemberitaan tentang nonaktif 7 PTS di Sumatera Selatan dengan disebutkannya nama PT secara rinci adalah pernyataan dari Kemenristekdikti RI, kemungkinan ini hanya mencari sensasi saja agar pemberitaan jadi menarik dengan cara mengklik laman PDPT perguruan tinggi yang terblokir atau nonaktif.
STIT Raudhatul Ulum adalah perguan tinggi yang telah memenuhi syarat legal formal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini, dari aspek kelembagaan yang menyelenggarakannya, yaitu Yayasan perguruan Islam Raudhatul Ulum Sakatiga (YAPIRUS) dengan akte Notaris Aminus nomor:21.A. tanggal 16 maret 1966 dan kemudian diperbaharui dengan akte Notaris H. Thamrin Azwari,SH, Nomor:05 tanggal 5 februari 2014, dengan keputusan Menkumham nomor: AHU-05370.50.10.2014 tentang pengesahan pendirian Badan hukum YAPIRUS tanggal 3 September 2014, izin pendirian STIT Raudhatul Ulum berdasar SK Dirjen Pendis Departemen Agama RI Nomor: Dj.I/220.D/2007, izin perpanjangan penyelenggaraan Prodi terakhir berdasar SK. Dirjen Pendis kemenag. RI Nomor: 1222 tahun 2012 dengan masa berlaku 5 Tahun, akreditasi Prodi berdasar SK BAN-PT Nomor: 010/BAN PT/Ak XIV/SI/VII/2011, dengan masa berlaku 5 tahun, selanjutnya akreditasi institusi PT (AIPT) telah diajukan ke BAN-PT dengan tanggal penerimaan 7 agustus 2014 dan tinggal menunggu assesment lapangan dalam waktu dekat.

Dengan syarat-syarat tersebut di atas, maka tidak ada alasan untuk menonaktifkan STIT Raudhatul Ulum sesuai dengan pernyatan kemenristekdikti RI “boleh jadi yang nonaktif PT yang tidak memperpanjang izin” dari pernyataan tersebut kelihatannya masih menunjukkan keragu-raguan Bapak menteri. oleh karena itu STIT Raudhatul Ulum tetap akan aktif mengikuti pembinaan-pembinaan yang dilakukan KOPERTAIS Wil. VII Sumbagsel sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah, tetap menerima mahasiswa baru untuk TA. 2015-2016 dan tetap akan menyelenggarakan aktivitas-aktivitas yang telah menjadi kelaziman sebuah perguruan tinggi, yaitu pendidikan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat dan penelitian (Tri Dharma PT), baik untuk dosen maupun mahasiswa, di samping itu kegiatan-kegiatan  kemahasiswaan lainnya, di mana STIT Raudhatul Ulum menjadi tuan rumah Rakor LDK se sumsel dari tanggal 6-7 Juni 2015, dan memenuhi undangan pelatihan entry data PDPT form baru kemenristekdikti RI untuk PTAIS se sumbagsel dari hari sabtu-ahad, 6-7 Juni 2015 di wisma atlit Jakabaring Palembang.

Wallahu ‘Alam Bisshowab..!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Elemen-elemen dakwah

PUISI : Rindu Rumah

CERPEN : SEMANGKOK BAKSO