Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

KESALAHAN DALAM PENAFSIRAN NONAKTIF PT

Hasil Pelatiahan workshop PD-DIKTI, 6-7 Juni 2015 Wisma Atlit Jakabaring Palembang Oleh : Ketua STIT Raudhatul Ulum (Dr. H. Husnul Amin, Lc., M.H.I., MM.) Pemberitaan tentang non-aktif STIT Raudhatul Ulum melalui media sangat merugikan pihaknya, dalam hal pemberitaan ini pihak pengelola PD-DIKTI Pusat (Lilis Soraya Kasih Operator PD Dikti)   mengatakan terkhusus untuk kedua PTAIS Palembang yang di nonaktifkan STIT Raudhatul Ulum dan IAIA Al-Azhar bukan berarti dibekukan seperti yang diberitakan pada media masa saat ini. Beliau menambahkan dinon-aktifkan laman PDPT tersebut adalah dalam masa pembinaan karena kedua PTAIS tersebut masih dalam   proses pengajuan NIDN dosen Tetap. Selanjutnya beliau mengatakan dalam acara workshop tersebut bahwa bagi PTAIS yang mengalami pemblokiran akan mendapat surat teguran selama tiga periode & jika di periode terakhir surat teguran yang disampaikan tidak mendapat respon dari Pimpinan PTAIS maka izin operasional PTAIS tersebut ba

STIT RAUDHATUL ULUM TETAP AKTIF

Gambar
                                                                                                  Oleh: Dr. H. Husnul Amin. Lc., M.H.I.,MM.   Ketua STIT Raudhatul Ulum Dr. H. Husnul Amin. Lc., M.H.I., MM. Menanggapi beberapa informasi tentang PTS nonaktif, itu sesungguhnya hanya nonaktif laman PDPTnya saja, bukan berarti nonaktif izin operasional institusi, karena jika nonaktif laman PDPT dijadikan faktor satu-satunya nonaktif Perguruan Tinggi maka ini sebuah kesalahan besar, apalagi laman PDPT Kemendikbud RI. form nya akan dirubah ke form baru sesuai dengan form yang dikeluarkan Kemenristekdikti RI, maka otomatis semua akan terjadi perubahan-perubahan. Sementara perguruan Tinggi telah berusaha keras mengajukan pendirian PT (izin operasional), izin penyelenggaraan dan perpanjangan prodi, akreditasi prodi dan institusi dan hal tersebut telah melalui tahapan dan studi kelayakan oleh pihak pemerintah dan melalului evaluasi internal dan eksternal. Jadi pemberi info

SURAT PEMBERITAHUAN DAN HIMBAUAN ( Nomor: 01/YP.STITRU/VI/2015 )

SURAT PEMBERITAHUAN DAN HIMBAUAN Nomor: 01/YP.STITRU/VI/2015 بســــم الله الــرحمن الرحــيم Kepada Yth. Para Mahasiswa STIT Raudhatul Ulum                     Para Dosen & Pengguna Jasa Lulusan                Di_ Tempat Assalamu ‘Alaikum warahmatullahi Wabarakatuhu Dalam rangka menanggapi berita SUMATERA EKSPRES tanggal 4 Juni 2015 pada halaman I dan 7 tentang TUJUH PTS DI SUMSEL NONAKTIF termasuk di dalamnya STIT Raudhatul Ulum, maka dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1.        Seluruh mahasiswa STIT Raudhatul Ulum dan pengguna jasa lulusan untuk tidak mempercayai terlebih dahulu berita yang dimaksud, karena penulis berita” TONI” (Wartawan Sumeks) belum klerafikasi dengan pihak-pihak terkait (Dirjen Pendis Kemenag RI, Kopertais wil. VII dan Pihak STIT Raudhatul Ulum serta Wartawan SUMEKS wilayah Ogan Ilir) 2.        Pihak Wartawan SUMEKS untuk wilayah kabupaten Ogan Ilir (Sardinan) telah bertemu dengan jajaran pimpinan STIT Raudhatul Ulum hari kami